Seorang pria berinisial SB berusia 22 tahun nekat membunuh pasangan sejenisnya berinisial N berusia 22. SB membunuh N di kamar kosan.
Peristiwa ini terjadi di Celilitan, Jakarta Timur pada Kamis 19 Maret 2020.
SB nekat membunuh lantaran cemburu dengan korban N karena kepergok selingkuh dengan perempuan di ponselnya.
"Karena korban badannya lebih besar. Tersangka menahan (diri) dulu hingga korban tidur lebih dulu. Ketika korban tidur, tersangka mengambil pisau di dapur kos korban," kata Arie di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin 23 Maret 2020.
Saat korban sedang tertidur, pelaku menusuk dengan pisau dapur kosan korban.
"Yang bersangkutan ini sudah melakukan hubungan sebanyak dua kali. Kenal sudah satu bulan oleh temannya yang sama-sama memiliki kelainan," ujar Arie.
Arie mengatakan jika pelaku terancam minimal 20 tahun penjara.
"Kasus dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sesuai pasal 340 KUHP subsider pasal 380 KUHP sub subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dan 363 KUHP," ujar Arie.