Juru Bicara Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan, Presiden Joko Widodo memberi ruang kepada kepala daerah untuk menetapkan status kebencaan daerahnya terkait pandemi virus corona ( Covid-19).
Asalkan, dia melanjutkan tetap berkonsultasi serta berkomunikasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun, terkait skema karantina wilayah atau lockdown, Angkie mengingatkan hal itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Indonesia tengah berjuang menghadapi pandemi Covid-19 ini. Semua langkah dilakukan secara terukur sehingga bisa menekan angka pewabahan dan penanganan yang dilakukan juga membuahkan hasil positif bagi setiap penderita," kata Angkie melalui keterangan tertulis, Minggu 22 Maret 2020.
Saat ini Presiden terus mengimbau kepada seluruh masyarakat membiasakan pola jaga jarak sosial atau social distancing.
Angkie mengatakan, menjalankan aktifitas dari rumah atau tempat tinggal masing-masing adalah metode pengisolasian mandiri untuk menyetop penyebaran secara masif.
"Kita masih bisa produktif dengan mengerjakan banyak hal dari hunian kita. Namun, jika ada kegiatan yang mengharuskan kehadiran kita diluar dan terjadinya kontak fisik di tengah kerumuman, agar tetap memerhatikan kondisi tubuh serta jarak aman berinteraksi," lanjut dia.