Polisi berhasil meringkus FAA, seorang fotografer berusia 37 tahun asal malang. FAA ditangkap karena menyebarkan konten pornografi di media sosial.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, ada sekitar enam model asal Jakarta, Surabaya dan Malang. Setelah pemotretan FAA mengunggah foto dengan menggunakan akun bernama Kakang Lung.
“Setidaknya ada enam model asal Jakarta, Surabaya dan Malang yang menjadi korban. Enam orang model itu melakukan sesi pemotretan baik dengan busana dan tidak pakai busana,” katanya di Mapolda Jatim, Jumat 20 Maret 2020.
Ia menambahkan, model yang menjadi objeknya tidak hanya perempuan dewasa, bahkan ada yang masih di bawah umur. Kegiatan yang melanggar norma kesusilaan itu sudah dilakukan dari bulan juni 2019.
“Tersangka melakukan pemotretan bermuatan pornografi di beberapa hotel di Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan kegiatannya sejak tahun 2019 bulan Juni,” imbuhnya.
Kepolisian masih mendalami motif FAA ini.
“Apakah tersangka mendapat keuntungan dari kegiatan model, masih dilakukan pendalaman. Apakah ada artis yang juga terlibat, kami juga dalami,” pungkas Truno.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UTE) atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) tentang pornografi dan Pasal 76, Pasal 88 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.