Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta perusahaan menghentikan kegiatan perkantoran di dunia usaha untuk sementara waktu. Seruan ini berdasarkan surat edaran Kementrian Ketenagakerja tentang perlindungan tenaga kerja.
"Kami mengimbau dunia usaha untuk memperhatikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja No M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan tenaga kerja dan buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan penanggulangan COVID-19," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat 20 Maret 2020.
Anies mengintruksikan kepada dunia usaha di Jakarta agar meniadakan kegiatan perkantoran dimulai Senin, 23 Maret 2020.
"Kepada dunia usaha kita mengeluarkan seruan Gubernur Nomor 06 tahun 2020, yang menegaskan statusnya seruan. Tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan," ujar Anies.
Ia menyebutkan, jika ada perkantoran yang tidak dapat menghentikan secara total, pihaknya berharapagar bisa mengurangi jumlah karyawan.
"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal. Minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah." Ujarnya.
Anies berharap, dengan adanya seruan ini dapat diikuti dan ditaati oleh dunia usaha.
"Karena bagaimanapun juga langkah yang kita lakukan hanya bisa efektif kalau kita semua serempak melakukannya," ujarnya.