Pemerintah mulai membatasi orang asing masuk ke Indonesia per hari ini. Langkah tersebut diambil sebagai upaya pemerint dalam menekan penyebaran virus corona yang tengah mewabah di Indonesia.
sampai saat iin seperti dikethuai wabah virus corona yang tengah melanda beberapa kota besar di Indonesia masih belum mereda. Dari data yang disampaiakan tampak angka postif virus corona justru terus meningkat pesar. Teratat sejauh ini , pada Jumat 20 Maret 2020, sebanyak 309 dinyatakan positif dengan 25 orang yang meninggal dunia dan 15 di antaranya sembuh. Jakarta dinyatakan sebagai epicenter virus Corona COVID 19.
Pemerintah pun mengambil langkas cepat dengan memberlakukan pembatasan Warga Negara Asing (WNA) masuh ke Indonesia. Melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengumumkan menerbitkan kebijakan dalam membatasi kedatangan orang asing dengan menangguhkan bebas visa (169 negara), visa on arrival, dan bebas visa diplomatik.
Keputusan itu diumumkan melalui situs resmi Kemenlu pada Selasa 17 Maret 2020 dan berlaku mulai hari ini mulai pukul 00.00.
Berikut pengumuman yang diberikan pemerintah melalui situs resmi Kemenlu:
1. Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.
2. Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
3. Kemenlu tak mengubah kebijakan terhadap traveler dari China dan Korea Selatan. Yakni, penerbangan langsung masih ditutup, juga tak menerbitkan visa on arrival bagi warga negara China yang tinggal di China. Pemerintah juga melarang turis dari Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do untuk memasuki Indonesia.
4. Traveler yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris, dilarang masuk atau transit ke Indonesia.
5. Semua traveler wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.
6. Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.
7. Perpanjangan izin tinggal bagi traveler asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya merujuk Permenkumham No. 7 tahun 2020.
8. Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.