Polda Metro Ungkap Kasus Penyelundupan Hewan Dilindungi

Polda Metro Ungkap Kasus Penyelundupan Hewan Dilindungi

Dedi Sutiadi
2020-03-17 08:30:00
Polda Metro Ungkap Kasus Penyelundupan Hewan Dilindungi
Bukti hewan selundupan. (Foto: Istimewa)

Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan hewan dilindungi di kapal penumpang KM Dobon Solo.


Dalam kasus tersebut, ada tiga orang yang dicurigai. Masing-masing pelaku berinisial ISA berusia 32 tahun, MAN berusia 21 tahun dan OP berusia 31 tahun.


"Betul, kasusnya ditangani oleh Dit Polair Polda Metro," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin 16 Maret 2020.


Yusri menjelaskan, penangkapan itu berawal setelah adanya informasi perdagangan satwa dilindungi.


Tersangka ditangkap ketika kapal yang ditumpangi berlabu di Pelabuhan Jakarta Pusat Senin pagi.


"Penangkapan berawal setelah adanya informasi terkait perdagangan satwa dilindungi melalui kapal penumpang KM Dobon Solo," ungkap Yusri.


Dengan perbuatannya ini, Tersangka dikenakan Pasal 40 (2) junto Pasal 21 (2) huruf a dan c UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 huruf A, B, C UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.


Share :

HEADLINE  

Clairmont Kembali Laporkan Codeblu, Klaim Rugi Miliaran Rupiah

 by Frida Tiara Sukmana

February 14, 2026 15:00:00


Dari Indonesia ke Asia, Estetika Retro Ardhira Putra Jadi Sorotan

 by Miftakhul Hasanah

February 06, 2026 16:30:00


Mengenal Theresia Agustina Sitompul, Seniman Partisipan Art for Sumatra

 by Miftakhul Hasanah

February 06, 2026 13:15:20