Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan hewan dilindungi di kapal penumpang KM Dobon Solo.
Dalam kasus tersebut, ada tiga orang yang dicurigai. Masing-masing pelaku berinisial ISA berusia 32 tahun, MAN berusia 21 tahun dan OP berusia 31 tahun.
"Betul, kasusnya ditangani oleh Dit Polair Polda Metro," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin 16 Maret 2020.
Yusri menjelaskan, penangkapan itu berawal setelah adanya informasi perdagangan satwa dilindungi.
Tersangka ditangkap ketika kapal yang ditumpangi berlabu di Pelabuhan Jakarta Pusat Senin pagi.
"Penangkapan berawal setelah adanya informasi terkait perdagangan satwa dilindungi melalui kapal penumpang KM Dobon Solo," ungkap Yusri.
Dengan perbuatannya ini, Tersangka dikenakan Pasal 40 (2) junto Pasal 21 (2) huruf a dan c UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 huruf A, B, C UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.