Ketua Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Supriyo mengaku bergidik mengetahui pembunuhan
yang dilakukan oleh remaja 15 tahun terhadap bocah bersia 6 Tahun.
"Saya turut
berduka cita atau berbela sungkawa kepada keluarga korban. Kalau saya
menyaksikan dan membaca berita dari media baik media mainstream maupun media
sosial itu saya bergidik, pak Karni. Bergidik dan sadis sekali," ujar
Agung, Selasa malam 10 Maret 2020.
Agung mengatakan
jika dirinya sudah menduga jika pembunuhan tersebut terjadi akibat pengaruh
tontonan.
"Namun, hal
ini sudah kami prediksi bahwa pada suatu saat pasti akan terjadi sesuatu. Nah,
kenapa kami bisa memprediksi hal itu?" kata Agung.
Agung menegaskan
perilaku seseorang dapat dipengaruhi oleh tontonan. Terkait hal ini KPI juga
telah melakukan beberapa langkah pencegahan agar kasus seperti ini tak terulang
kembali.
Diketahui KPI
memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi bentuk tayangan ditelevisi dan
radio. Sayangnya, KPI tak memiliki kewenangan yang sama di media baru seperti
Youtube atau media lain.
"Di lembaga
penyiaran itu pada tahun 2019 ada 33 potensi pelanggaran. Tapi semuanya terjadi
di lembaga penyiaran berlangganan atau Pay-TV [TV berbayar-red]. Kalau TV
swasta itu relatif aman. Nah, apa yang dilarang oleh KPI di televisi itu
ternyata ditayangkan di media baru, " ujarnya.
Agung juga
mengungkapkan jika Slenderman yang ditonton pelaku tak tayang di televisi
swasta maupun berbayar. Namun Agung menduga film tersebut ditonton pelaku lewat
media baru.
"Kalau saya
melihat anak tadi, pelaku tadi, menonton Slenderman itu tahun 2018. Enggak
mungkin ditayangkan sekarang di televisi swasta maupun Pay-TV. Pasti itu di
media baru. Nah, sayangnya ini belum ada peraturan yang komprehensif."
Agung berharap
kedepannya KPI diberi kewenangan untuk mengawasi media baru lainnya, untuk
meminimalisir terjadinya kasus yang sama.