Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Payung Harahap mengatakan pihaknya sudah memberi peringatan terhadap pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution. Peringatan tersebut terkait mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN).
"Terhitung Januari sebenarnya sudah tidak boleh melakukan mutasi, lelang sama dengan mutasi. Hal ini bahkan sudah kami sampaikan langung ke pak Akhyar," ujarnya di Medan pada Rabu 11 Maret 2020.
Diketahui, Akhyar Nasution sendiri telah menyatakan niatnya maju di Pilkada Medan 2020. Payung Harahap melanjutkan.
"Berdasarkan UU Pilkada disebutkan bahwa 6 bulan sebelum penetapan calon, petahana tidak dibenarkan melakukan mutasi. Tapi, ada pengecualian yakni atas izin Kementerian Dalam Negeri," imbuhnya.
Secara resmi, kata dia, Bawaslu belum mengetahui informasi ihwal lelang jabatan eselon II tersebut. Seperti diberitakan, Pemko Medan melakukan lelang terbuka untuk 4 jabatan eselon II. Panitia seleksi bahkan telah mengumumkan nama-nama yang telah lulus seleksi administrasi.
Koresponden Medan: Ekel Sembiring
Editor: Ahmad Mikail