Polisi telah menetapkan remaja perempuan N (15) sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah A (5) di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Atas dugaan pembunuhan itu, N juga ditahan di lembaga khusus anak.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dalam keterangan kepada wartawan, Rabu 11 Maret 2020.
N ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu 8 Maret 2020 lalu, atau sehari setelah N menyerahkan diri ke polisi pada Jumat 7 Maret 2020 pagi. Polisi telah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi terkait peristiwa tersebut.
Dia mengatakan, N dikenai undang-undang perlindungan anak dan atau pembunuhan.
"Perkara perbuatan kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan dan atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 338 KUHP dan atau 340 KUHP," jelas Heru.
Heru memastikan N juga akan ditahan dalam kasus ini. Hanya saja, penahanan N tidak dicampur dengan tahanan dewasa.
"Iya iya lah (ditahan), aturannya kan orang salah tetap ditahan. Cuma tahanannya di mana, tidak dicampur. Ada nanti di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) itu khusus untuk anak jadi pembinaan khusus anak," ucap Heru.