Seorang suami di Kalimantan Selatan tega menyiksa istrinya lantaran kesal karena sang istri tak memperhatikan anak perempuannya dengan baik. Dalam kondisi mabuk saat sang suami pulang ke rumah, dirinya tega menyiksa istri sendiri hingga tewas.
SH (46) telah melakukan KDRT terhadap istrinya EMH (42) di rumah mereka di Jalan Pangeran Hidayahtullah, Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Sabtu 7 maret 2020 tengah malam.
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah mengatakan, saat itu korban pulang ke rumah dalam keadaan mabuk mendapati anaknya hanya mengenakan celana pendek.
"Pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Pada saat itu pelaku membangunkan istrinya untuk menegur anaknya yang bercelana pendek," ujar Kompol Uskiansyah, saat dikonfirmasi, Minggu 8 Maret 2020.
Setelah bangun, anak perempuan mereka menyuruh ibunya untuk tak memperdulikan ayahnya yang sedang terpengaruh alkohol. Sontak sang Ayah marah saat mendengar anaknya berbicara demikian, SH kemudian emosi dan langsung menyiksa istrinya.
SH kemudian mengambil sebuah galon yang berisi air dan menyiramkan ke tubuh istrinya yang masih berada di tempat tidur. Galon itu juga dilemparkan SH ke istrinya dan mengenai kepala istrinya.
"Saat emosi, pelaku menyiram istrinya air galon. Setelah isinya habis pelaku kemudian melemparkannya ke istrinya dan mengenai kepalanya," ungkap Uskiansyah.
Tak puas menganiaya istrinya dengan galon, SH selanjutnya mengambil raket dan juga pigura foto. Tanpa merasa kasihan, SH kembali menganiaya istrinya menggunakan raket dan pigura foto.
Menerima serangan suaminya, EMH kemudian tersungkur di dekat tempat tidur dalam keadaan sujud sambil memegang dadanya. Mendengar ribu-ribu, para tetanggupun berdatangn ke rumah tersebut. Melihat EMH yang tak berdaya tersungkur para tetangga rumah langsung membawa EMH ke rumah sakit. Namun sesampai di rumah sakit nyawa EMH sudah tidak dapat tertolong.
Atas kejadian itupun para tetangga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menerima laporan dari warga, polisi kemudian memburu SH.
SH berhasil ditangkap tak jauh dari rumahnya dan digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Timur.
"Tak lama setelah korban dinyatakan meninggal dunia, pelaku berhasil kita tangkap," ujarnya.
Pelaku, kata Uskiansyah, akan dijerat pasal Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga no 44 ayat 3 UU RI No 23/2004.
View Original Article