Aparat Reskrim Polsek Binjai Timur, Kota Binjai, Sumut menangkap diduga mantan pecatan polisi yang menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu Surapatih Tarigan (60) warga Tanjung Pamah, Desa Namu Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
“Benar ada ditangkap diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting pada Kamis 5 Maret 2020.
Penangkapan itu dilakukan Rabu 4 Maret 2020 sekitar pukul 22.00 WIB, dari Jalan Diponegoro Kelurahan Tunggrono Kecamatan Binjai Timur.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan satu plastik klip besar yang berisikan narkoba jenis sabu – sabu, satu unit mobil toyota avanza warna silver Nomor polisi B 1977 TKY.
Kasubag Humas Polres Binjai itu menjelaskan Unit Reskrim Polsek Binjai Timur mendapat lnformasi dari warga yang dapat di percaya bahwa satu unit Mobil Toyota Avanza warna silver Nomor polisi B 1977 TKY yang di duga mobil tersebut tidak memiliki surat-surat alias bodong sedang parkir di SPBU jalan baru.
Selanjutnya team opsnal Reskrim Polsek Binjai Timur yang di Pimpin Kanit Reskrim Ipda H Sibuea SE bersama anggota opsnal menuju SPBU Jalan Baru Megawati, setelah tiba di pom bensin lalu menghampiri mobil dimaksud dan menanyakan identitas dan surat-surat mobil namun yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan sehingga mencurigakan bagi petugas.
Untuk melakukan pemeriksaan yang lebih akurat dan tempat yang lebih nyaman tim opsnal membawa pengemudi dan satu unit mobil toyota avanza ke Jalan Diponegoro Kelurahan Tunggrono Kecamatan Binjai Timur.
Pada saat petugas melakukan pemeriksaan dalam mobil persis di kantong pintu sebelah kanan ditemukan satu plastik klip besar yang berisikan diduga narkoba jenis sabu-sabu setelah di tanyai Surapatih Tarigan, mengakui bahwa plastik klip putih yang berisi narkoba jenis sabu- sabu adalah miliknya.
Kontributor Medan: Ekel Sembiring
Editor: Ahmad Mikail