Korlantas Polri merilis layanan
pendaftaran SIM Internasional Online di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan,
Jumat 28 Februari 2020. Masyarakat bisa mengurus pendaftaran SIM Internasional
secara online melalui layanan ini.
"SIM Internasional ini lebih
mudah. Kenapa? Karena bisa registrasi dari rumah, sifatnya online," kata
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat 28
Februari 2020.
Istiono menjelaskan, calon
penerima SIM Internasional cukup memasukkan data diri di situs
sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional melalui pendaftaran online ini.
Setelah mendaftar, calon penerima kemudian membayar Rp 250 ribu untuk SIM
Internasional baru dan Rp 225 ribu untuk perpanjangan SIM Internasional yang lama.
Calon penerima SIM Internasional kemudian
melakukan verifikasi ke Gedung SIM Internasional di NTMC Polri setelah
melakukan pembayaran. Berkas yang harus dibawa adalah dokumen SIM asli, KTP
asli bagi WNI atau KITAS asli bagi WNA, paspor asli, dan print bukti
pembayaran.
"Di Gedung SIM Internasional,
calon penerima juga harus melakukan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda
tangan elektronik," papar Istiono.
Masa berlaku SIM Internasional di
semua negara adalah 3 tahun. Layanan registrasi SIM Internasional secara online
diharapkan dapat memudahkan urusan masyarakat di luar negeri.
"Saya menyambut dengan baik
yang telah dilakukan direktorat registrasi dalam pengembangan regident
pengemudi internasional yang datanya terintegrasi dengan pemerintah," ungkpanya.