Deposito senilai 500 juta USD di
Bank DBS (Development Bank of Singapore) Swiss yang diakui dimiliki oleh
Perdana Menteri Sunda Empire Nasri Banks telah dipastikan palsu oleh penyidik
dari Polda Jabar. Kepastian didapat setelah polisi memintai keterangan dari
Kedubes Swiss.
"Kami sudah mendapat jawaban
dari Kedutaan Swiss itu palsu sertifikatnya, jadi tidak bisa dibuktikan,"
kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiono di Mapolda Jabar, Kota
Bandung, Rabu 26 Februari 2020.
Selain mengungkap deposito
tersebut polisi mengungkapkan alasan penolakan penangguhan penahanan yang
diajukan pelaku oleh penyidik. Menurut Hendra, penolakan tersebut karena diduga
kuat pelaku bakal melakukan tindak pidana lagi atau menghilangkan barang bukti.
"Ya, tersangka mengajukan
penangguhan. Tapi kan selama ini kami tidak lakukan penangguhan karena ada
dugaan kuat mereka akan mengulangi tindak pidana lagi, menghilangkan barang
bukti dan lain-lain, jadi tidak dikabulkan," kata Hendra.
Diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum
Rangga, Erwin Syahrudin dan Misbahul Huda, mendatangi Rutan Mapolda Jabar untuk
mengajukan penangguhan penahanan dan meminta BAP dari penyidik untuk mengetahui
tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.
Pihak Erwin mengajukan
penangguhan penahanan setelah mendapat jaminan dari anak Rangga yakni Umar
Sasana, jika kliennya tak akan melarikan diri dan bersifat kooperatif dalam
menjalani proses pemeriksaan.
Alasan pihaknya mengajukan
penangguhan penahanan karena ada pekerjaan yang harus diselesaikan oleh
kliennya. Namun, Erwin tak menjelaskan secara rinci apa yang dikerjakan oleh
Rangga.