Polisi amankan 20 orang penebar racun ikan di Pantai Situbondo. Saat diamnakan polisi mereka tengah menebar racun ikan jenis potasium klorat di sekitar kawasan wisata Pantai Pasir Putih, Kecamatan Bungatan. Aksi itu dilakukan, saat air laut sedang surut.
Ironisnya, area penebaran racun Ikan itu dilakukan di wilayah Konservasi Terumbu Karang, wilayah Pantai Situbondo. Tindakan puluhan orang tersebut tidak hanya berdampak pada ikan yang ingin ditangkap, tapi juga berdampak buruk pada ekosistem terumbu karang di pantai tersebut.
Saat ini polisi telah mengamnkan 20 orang pelaku beserta alat bukti berupa sisa potasium klorat, ikan hasil tangkapan, dan belasan unit sepeda motor.
"Semua barang bukti itu sudah kami amankan. Sekarang kasus ini sudah dalam penanganan penyidik Satpolair. Masih dilakukan penyelidikan," kata Kapolres Situbondo AKBP Sugandi kepada detikcom, Selasa 25 Februari 2020.
Puluhan warga tersebut berasal dari Desa Patemon, Sumbertengah, dan Desa Selowogo, Kecamatan Bungatan. Menurut keterangan petugas sampai saat ini polisi belum mengambil langkah tegas penahanan, namun barang bukti tetap disita polisi.
"Puluhan warga itu tidak kami tahan. Namun barang buktinya tetap kami sita untuk kepentingan penyelidikan. Kami juga terus berkoodinasi dengan pihak Dinas Perikanan Situbondo," tukas mantan Kapolres Pacitan itu.