Kini Kementerian BUMN membuka opsi untuk melepas perusahaan pelat merah kategori dead-weight alias sekarat ke swasta. Sebelumnya telah ada dua opsi yakni ditutup (likuidasi) atau digabung (merger). Karenanya opsi tersebut adalah penambahan.
Semua opsi tersebut, jelas Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin, tengah dalam kajian.
"Opsinya bisa dikaji bisa dikonsolidasikan jadi satu, bisa didivestasikan kalau sudah mungkin lebih cocok dijalankan oleh pihak lain di luar BUMN, atau bisa diholdingkan jadi anak perusahaan yang lain. Itu pengkajiannya sedang dilakukan," katanya di DPD RI, Jakarta, Senin 24 Februari 2020.
Dia menuturkan, yang terpenting harus ada langkah yang diterapkan pada BUMN berstatus sekarat itu.
"Tapi yang jelas harus ada yang dilakukan terhadap struktur bisnisnya perusahaan-perusahaan di sana," tambahnya.
Budi menuturkan bahwa untuk bisa mengeksekusi BUMN sekarat itu, pihaknya tengah menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya mengalihkan kewenangan divestasi, merger, dan lainnya ke Kementerian BUMN.
"Pak Menteri sedang proses supaya wewenang melakukan divestasi dan merger itu bisa dilakukan oleh beliau sehingga bisa lebih cepat prosesnya," jelasnya.