Aksi 212 yang digelar di Monas menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono adalah hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
"Demo ya demo aja lah. Itu kan hak konstitusional warga negara kan katanya ingin bersuara, memberikan pendapat, pasal 28 dan sebagainya. Bagus-bagus aja, selama demonya bersubstansi," kata Dini di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21 Februari 2020).
Namun demikian Dini tetap meminta massa aksi demo yang terdiri dari PA 212, GNPF dan FPI agar menyampaikan apa yang menjadi keberatan mereka tanpa menimbulkan provokasi. Menurut dia pemerintah akan menyerap aspirasi atau pendapat yang disampaikan massa aksi 212.
"Kalau mau demo enggak apa-apa. Itu kan jadi catatan pemerintah bahwa oh ada ketidaksenangan nih, apa isunya. Kan bagus juga, harus menjadi pemerhati pemerintah," jelasnya.