Personil Unit reskrim Polsek Gebang membubarkan aktifitas perjudian jenis kartu leng di dua lokasi terpisah yakni di Dusun Martoba dan Dusun Pasar Merbau, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatra, Kamis 20 Februari 2020 malam.
Operasi yang dimpin Kanit Reskrim Polsek Gebang, Ipda Mimpin Ginting, ini berhasil mengamankan 12 pelaku perjudian dengan barang bukti uang tunai diduga hasil transaksi judi total sebesar Rp 281 ribu dan 324 kartu joker.
“Adapun tersangka yang diamankan Pelaronson Sinamo (38) Saka Miranda (24), Peri Raja Gukguk (39), Herman (50) dan Anas Pasaribu (68), semua penduduk Kecamatan Gebang. Andi Pakpahan (21), Rinto Pardosi (30) Yusar Marbun (35) dan Juar Simanjuntak (52), semua penduduk Paluh Manis. Parlindungan Sinaga (40), Syamsul Bahri (41) dan Sayuti (40), semua warga Kecamatan Gebang” Kapolsek Gebang, AKP Rikson Sinaga.
Kapolsek Gebang, AKP Rikson Sinaga mengatakan saat ini ke 12 tersangka telah diamankan dan menjalani pembinaan di Mapolsek Gebang, diminta wajib lapor dan menandatangani surat perjanjian bermaterai 6000 untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Barang bukti Rp 281.000 uang, dan 324 kartu joker. Semua pelaku judi telah membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai 6.000 untuk tidak mengulangi perbuatannya," tegas Kapolsek.
Pewarta: Alpandi
Editor: Dedi Sutiadi