Haris Azhar Ditantang KPK Untuk Beberkan Keberadaan Nurhadi

Haris Azhar Ditantang KPK Untuk Beberkan Keberadaan Nurhadi

adminweb
2020-02-19 13:51:03
Haris Azhar Ditantang KPK Untuk Beberkan Keberadaan Nurhadi
foto instagram

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar ditantang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membeberkan keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono secara terbuka.

“Tentunya kami berharap Haris Azhar bisa membeberkan secara terbuka, datang lagi ke KPK, sampaikan di mana tempatnya, siapa yang melakukan penjagaan. Sehingga tidak terjadi polemik,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, Selasa 18 Februari 2020.

Ali menyebut, penetapan Nurhadi beserta dua orang tersangka lainnya yakni Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto ke dalam daftar pencarian orang (DPO) telah melalui prosedur hukum.

“Sudah melalui prosedur hukum yang kami lakukan di KPK dari mulai pemanggilan hingga seterusnya, sampai bantuan penangkapan dan DPO,” tegas Ali.

Sebelumnya, Haris Azhar mendapat informasi bahwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono berada di salah satu apartemen mewah di kawasan DKI Jakarta. Menurutnya, Nurhadi dan Rezky mendapat pengawalan super ketat di apartemen tersebut.

 “KPK nggak berani datang untuk mengambil Nurhadi, karena cek lapangan ternyata dapat proteksi yang cukup serius, sangat mewah proteksinya. Artinya apartemen itu nggak gampang diakses oleh publik, lalu ada juga tambahannya dilindungi,” kata Haris Senin 17 Februari 2020.

Sebelumnya, Nurhadi yang menjabat Sekretaris MA kala itu bersama menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).

Nurhadi dan Rezky dijadikan tersangka karena melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Hiendra dijadikan tersangka karena melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30