Unit Reskrim Polsek Medan Kota, amankan seorang pria yang tersangka mencuri laptop di Toko Lasitceh Computer, Jalan MT Haryono, Pusat Pasar, Medan, Minggu, 16 Februari 2020 sore. Tersangka tersebut bernama Budiman Nasution (29) warga Jalan Pantai Kemih, Dusun IV, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Awal penangkapan oleh Polsek Medan Kota ketika mendapat laporan dari korban bernama Fransiska Silababan (29) warga jalan Rantang HKBP Sei Putih, Medan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/96/II/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota pada tanggal 16 Februari 2020.
“Tersangka diringkus berdasarkan laporan korban,” kata Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SIK melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin SIK, Selasa 18 Februari 2020.
Lanjut dikatakan Kanit Reskrim, awalnya korban bersama temannya sedang bekerja di Toko Lasitceh Computer dan saat itu ada customer datang untuk melihat-lihat laptop.
“Pelapor yang juga korban inipun melayani customer, sedangkan temannya ke kamar mandi. Setelah dari kamar mandi, temannya pelapor sudah tidak melihat lagi laptop yang diletakkan di atas steling, lalu mereka pun melaporkan kepada satpam,” urai Iptu Ainul Yaqin.
Setelah melaporkan kepada satpam, lanjut Iptu Ainul Yaqin, satpam pun mendapatkan pelaku dan diamankan di pos security.
“Dari tersangka berhasil diamankan satu unit laptop merek Toshiba warna hitam,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Kota dan pelaku dibawa ke Polsek Medan Kota.
“Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Iptu M Ainul Yaqin.
Pewarta: Ekel Sembiring
Editor: Dedi Sutiadi