BAP Polisi Dibantah Saksi JPU Karena Diduga Salah Tangkap Terkait Sopir Taksi Online

BAP Polisi Dibantah Saksi JPU Karena Diduga Salah Tangkap Terkait Sopir Taksi Online

Dedi Sutiadi
2020-02-18 22:15:00
BAP Polisi Dibantah Saksi JPU Karena Diduga Salah Tangkap Terkait Sopir Taksi Online
Sidang Ari Darmawan (Foto: Istimewa)

Sidang perkara pencurian dan kekerasan dengan terdakwa sopir taksi online, Ari Darmawan kembali dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) membantah isi berita acara yang dibuat polisi.

Usai mendengar keterangan Adi, Pengacara Ari, Hotman Sitompul menanyakan isi BAP yang sebelumnya dibuat oleh polisi berdasarkan keterangan Adi. Menurut Hotma, dalam BAP itu, Adi mengetahui pelat mobil hingga nomor rangka.

"Tapi di BAP anda menjelaskan jika anda mengetahui nomor rangka mobil, sampai pelat mobilnya," kata Hotma.

Adi menegaskan hanya mengetahui warna mobil. "Saya tidak tahu. Saya hanya tahu warnanya saja," jawab Adi.

Hal itu disampaikan oleh saksi yang merupakan sekuriti Adi Warga Abung dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (18/2/2020). Awalnya, Adi menjelaskan terkait mobil yang disebut digunakan oleh Ari saat berhenti di daerah Senopati.

"Jenis mobilnya Agya atau Cayla. Warna Silver pelat nomor nggak tahu," ujar Adi.


Share :