Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali meringkus jaringan pengedar narkoba Perbaungan-Percut Sai Tuan, Selasa 18 Februari 2020. Polisi terpaksa tanamkan timah panas di kaki salah satu tersangka saat berusaha melawan aparat.
Para tersangka yang terjaringan oprasi diketahui bernama, Egi (29) warga jalan Emplasmen Kebun Adolina, KelurahanBatang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sukarman (53) warga jalan Lingk.III, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Juned Tarigan (26) warga Dusun V, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sarju (40) Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kegiatan Ini dipimpin Kasat Narkoba Sergai, AKP Martualesi Sitepu. Keempatnya diamankan di lokasi berbeda. Dari kempat tersangka, polisi mengamankan narkotika mencapai 15, 6 gram.
Salah satu tersangka Sarju (40) diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan dan berupaya merebut senjata petugas saat diringkus di kediamannnya, petugas juga mengamankan serbuk Kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,30 gram.
“Tersangka terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melakukan perlawanan dan berupaya merebut senjata petugas. Sementara , tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkan, oleh tersangka, ” ujar Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH MHum didampingi Kasatresnarkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH, Selasa, 18 Februari 2020.
Lebih lanjut Robin menjelaskan, ihwal terungkapnya jaringan narkotika Perbauangan-Percut Sei Tuan ini berdasarkan informasi masyarakat yang mebyebutkan tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabnu di kawasan SMA-N 1 Perbaungan, Lingkungan III Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu langsung menuju lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka Deni Egi Trisnasi alias Egi (29), warga Emplasmen Kebun Adolina kelurahan Batang Terap, kecamatan Perbaungan dengan barang bukti serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,80 gram,” jelasnya.
Ketika diinterogasi, Robin menerangkan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Sukarman alias Karman (53), warga Lingkungan III, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
“Dari Karman yang mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Juned Tarigan (29), warga dusun V desa Kuala Lama, kecamatan Pantai Cermin, kabupaten Sergai ini, petugas menyita serbuk Kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,50 gram,” terang orang nomor satu di Mapolres Sergai ini.
Bermodalkan pancingan Karman, petugas yang melakukan undercoverbuy berhasil meringkus Juned di Kelurahan Simpang 3 Pekan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai dengan barang bukti serbuk Kristal diduga sabu-sabu seberat 2,00 gram.
“Jadi, dari rangkaian pengungkapan jaringan narkotika Perbaungan-Percut ini, kita berhasil meringkus empat tersangka. Satu di antaranya terpaksa ditembak pada bagian kakinya.
Polres menambahkan tersangka Sarju (40) sempat dihalangi warga saat meringkusnya di kawasan Percut Sei Tuan.
Usai diamankan, empat tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk diproses.
“Para tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKBP Robinson.
Pewarta: Alpandi
Editor: Dedi Sutiadi