Badan Narkotika Nasioanal (BNN) baru saja memblokir terhadap rekening Bank Mandiri atas nama Haji Podda di Sidrap, Sulawesi Selatan. BNN menjelaskan, pemblokiran tersebut sengaja dilakukan karena ada aliran dana terkait kasus narkoba ke rekening Podda.
"Jadi begini, uang itu Agus Sulo terpidana narkoba dipindahkan ke rekening Haji Podda. Haji Podda ini tidak tahu apa-apa, tidak terlibat narkoba atau TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Direktur TPPU BNN, Brigjen Bahagia Dachi, kepada wartawan, Selasa 18 Februari 2020.
Dia menjelaskan asal mula mengapa BNN sampai harus melakukan pemblokiran rekening Podda tersebut. Bahagia mengatakan, pemindahan uang Agus Selo alias Lagu merupakan seorang petani yang juga merupakan pengedar narkoba yang berafiliasi pada jaringan intersional.
Agus sendiri, diektahui memiliki aset Rp 16 miliar yang berupa tanah, sawah, rumah, mobil mewah, dan pabrik rak telur. Bisnis haram Agus tersebut diungkap oleh BNN dan Polda Sulsel pada pertengahan 2019 lalu.
Kembali ke pemblokiran oleh BNN terhadap rekening Podda.
BNN mengatakan pemindahan uang Agus Sulo ke rekening Podda dilakukan oleh oknum bank berinisial R. Saat ini, R tengah berada di Polres Sidrap karena diduga memakai uang Podda dan istrinya, Gusnani.