Polisi Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan berhasil membekuk 3 pemuda saat sedang asyik mengkonsumsi Narkoba jenis sabu di dalam rumah warga di Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kabupaten Tanjungbalai, Sumatera Utara, Senin 17 Februari 2020.
Adapun indentitas dari ketiga pemuda tersebut yakni Al Kusari (27), Anggiat (29) dan Eko Chandra (30) warga setempat. Dari penangkapan ketiga tersangka, anggota unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan, mengamankan barang bukti 0,76 gram sabu dalam plastik klip putih dan alat isap bong.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan ketiga pria ini atas lapora dari masyarakat terkait dugaan adanya praktik penyalahgunaan narkoba. Laporan itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat menyelidiki lokasi yang disebutkan, petugas mendapati tiga laki-laki sedang duduk di rumah dan satu dari mereka memegang alat isap sabu," ujar Putu Yudha, Senin 17 Februari 2020.
Setelah melakukan penyelidikan petugas langsung melakukan penggerebekan dan menggeledah kepada tiga tersangka. Hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu di atas lantai.
"Saat interogasi, ketiganya mengakui kepemilikan sabu dan alat isap,” ucapnya.
Ketiga pelaku bersama barang bukti langsung langsung dibawa ke Mapolsek Tanjungbalai Selatan untuk menjalani proses penyidikan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsiber Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres.
Koresponden Medan: Alpandi | Editor: Ahmad Mikail