Imam Nahrawi Didakwa Menerima Suap Sebesar Rp 11,5 miliar

Imam Nahrawi Didakwa Menerima Suap Sebesar Rp 11,5 miliar

Dedi Sutiadi
2020-02-15 18:00:00
Imam Nahrawi Didakwa Menerima Suap Sebesar Rp 11,5 miliar
Terdakwa Imam Nahrawi

Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Imam menerima suap tersebut dengan asisten pribadinya bernama Miftahul Ulum.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hal itu saat membacakan surat dakwaan Imam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 13 Februari 2020.

"Bahwa terdakwa Imam Nahrawi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Menteri Pemuda dan Olahraga RI ( Menpora RI) bersama-sama dengan Miftahul Ulum selaku Asisten Pribadi Menpora RI telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan saat membaca surat dakwaan.

Suap tersebut, menurut jaksa, dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk kegiatan. Salah satunya adalah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.




Share :

HEADLINE  

Klarifikasi Ariel Noah Usai Sindiran Ahmad Dhani

 by Ramadhan Subekti

April 03, 2025 17:00:00


Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00