Pemerintah Indonesia
mengubah mekanisme Dana Bantuan Operasional Sekolah mulai tahun 2020 dari
Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah. Hal ini dilakukan
sebagai bentuk kebijakan Merdeka Belajar episode 3. Pengubahan dana BOS dari
Rekening Kas Umum Negara langsung ke rekening sekolah tersebut dilakukan dengan
tujuan untuk memangkas birokrasi sebelumnya, sehingga sekolah dapat lebih cepat
menerima dan juga menggunakan Dana BOS tersebut untuk kepentingan operasional
di sekolah.
Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan, penggunaan dana BOS kali ini lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Selain itu, sekolah melalui kepala sekolah nantinya dapat menggunakan sebanyak 50 persen dana BOS digunakan untuk membayar gaji bagi guru honorer yang selama ini banyak dikeluhkan. Namun guru honorer yang dapat digaji dari alokasi dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019.
"Penggunaan
BOS sekarang lebih fleksibel untuk keperluan sekolah. Melalui kolaborasi dengan
Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kebijakan ini dimaksudkan
sebagai langkah pertama untuk meningkatkanan guru-guru honorer dan juga untuk
tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (10/2).