Pemerintah melalui Kementerian PUPR telah menaikkan tarif 5 ruas jalan tol di beberapa wilayah di Indonesia.
Dalam kebijakan ini, kenaikan tarif tol dilakukan pada golongan I seperti kendaraan pribadi dan golongan II. Sementara golongan III, IV dan V mengalami penurunan pada beberapa ruas tol untuk mendukung sektor logistik.
Adapun kenaikan tarif ruas tol tersebut merupakan amanat dari PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) KemenPUPR, Danang Parikesit mengatakan kalau evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan tiap 2 bulan sekali berdasarkan tarif lama disesuaikan dengan pengaruh nilai inflasi daerah setempat.
Berikut daftar tol yang alami kenaikan tarif selama bulan Januari 2020:
1. Tol Pondok Aren - Serpong
a. Golongan I : Rp 6.500 menjadi Rp 7.000
b. Golongan II : Rp 11.500 menjadi Rp 13.500
c. Golongan III : Rp 14.000 menjadi Rp Rp 13.500
d. Golongan IV : Rp 17.500 menjadi Rp 16.000
e. Golongan V : Rp 21.000 menjadi Rp 16.000
2. Tol Bali Mandara (Nusa Dua - Ngurah Rai - Benoa)
a. Golongan I : Rp 11.500 menjadi Rp 12.500
b. Golongan II : Rp 17.500 menjadi Rp 19.000
c. Golongan III : Rp 23.500 menjadi Rp 19.000
d. Golongan IV : Rp 29.000 menjadi Rp 25.000
e. Golongan V : Rp 35.000 menjadi Rp 25.000
f. Golongan VI : Rp 4.500 menjadi Rp 5.000
3. Tol Gempol - Pandaan tahap I (Gempol IC - Pandaan IC)
A. Gempol IC - Gempol JC :
a. Golongan I : Rp 2.500 menjadi Rp 3.000
b. Golongan II : Rp 4.000 menjadi Rp 5.000
c. Golongan III : Rp 5.500 menjadi Rp 5.000
d. Golongan IV : Rp 7.000 menjadi Rp 6.000
e. Golongan V : Rp 8.000 menjadi Rp. 6.000
B. Gempol JC - Pandaan IC :
a. Golongan I : Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
b. Golongan II : Rp 12.000 menjadi Rp 14.000
c. Golongan III : RP 16.000 menjadi Rp 14.000
d. Golongan IV : Rp 19.000 menjadi Rp 17.500
e. Golongan V : Rp 23.000 menjadi Rp 17.500
C. Gempol IC - Pandaan IC :
a. Golongan I : Rp 10.500 menjadi Rp 11.000
b. Golongan II : Rp 16.000 menjadi Rp 18.500
c. Golongan III : Rp 21.000 menjadi Rp 18.500
d. Golongan IV : Rp 26.000 menjadi Rp 23.500
e. Golongan V : Rp 31.000 menjadi Rp 23.500
4. Tol Ujung Pandang Tahap 1 (Seksi 1 dan 2)
A. Ujung Pandang Tahap I dan II:
a. Golongan I : Rp 3.500 menjadi Rp 4.000
b. Golongan II : Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
c. Golongan III : Rp 6.000 menjadi Rp 5.500
d. Golongan IV : Rp 7.500 menjadi Rp 9.000
e. Golongan V : Rp 9.000,- menjadi Rp 9.000
B. Ramp Tallo Barat:
a. Golongan I : Rp 2.500 menjadi Rp 3.000
b. Golongan II : Rp 3.500 menjadi Rp 4.000
c. Golongan III : Rp 3.500 menjadi Rp 4.000
d. Golongan IV : Rp 4.000 menjadi Rp 6.500
e. Golongan V : Rp 5.000 menjadi Rp 6.500
5. Tol Cawang – Tomang – Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit
a. Golongan I : Rp 9.500 menjadi Rp 10.000
b. Golongan II : Rp 11.500 menjadi Rp 15.000
c. Golongan III : Rp 15.500 menjadi Rp 15.000
d. Golongan IV : Rp 19.000 menjadi Rp 17.000
e. Golongan V : Rp 23.000 menjadi Rp 17.000