Kementerian BUMN memprioritaskan pembayaran polis asuransi yang gagal bayar milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada para pensiunan, pegawai, dan masyarakat kelas bawah.
"Dan kita juga yang diutamakan juga dari [nasabah] tradisional karena kita tahu tradisional pemiliknya pensiunan dan pegawai, jadi kita rapikan dulu itu dan pembayaran kita utamakan dulu pembayaran polis tradisional dan kita harapkan bisa sehat ke depan," kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta, 5 Februari 2020.
Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan bahwa pembayaran belum bisa dibayar sekaligus sehingga akan dilakukan pembayaran secara bertahap setelah dilakukan restrukturisasi.
Sebagai informasi, gagal bayar produk bancassurance JS Saving Plan periode Oktober-Desember 2019 sebesar Rp 12,4 triliun. Sementara untuk tahun ini bertambah Rp 3,7 triliun sehingga jumlah kewajiban polis ini mencapai Rp 16,1 triliun.
"Saya sampaikan mungkin nanti kita lakukan restrukturisasi polis, bahwa Saving Plan itu kita tidak akan bisa bayar sekaligus, jadi pembayaran akan bertahap,"tuturnya.