Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan live music kembali dilakukan di restoran dan kafe. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe.
Keputusan itu dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif (Parekraf) Gumilar Ekalaya.
"Iya sudah (diizinkan untuk mengadakan live music)," kata Gumilar saat dihubungi, Kamis, 27 Agustus 2020.
Dalam surat itu, dijelaskan juga jenis band yang boleh melakukan live music di restoran dan kafe. Dimana band yang akan manggung jumlah personelnya maksimal empat orang.
Baca Juga: Hari Ini, Bantuan Rp 600 Ribu/Bulan untuk Pegawai Cair
"Jenis band live music yang diperbolehkan adalah jenis band akustik dengan jumlah personil atau musisi maksimal empat orang termasuk penyanyi," demikian bunyi surat itu.
Terkait dengan jenis penyelenggaraan live music yang diizinkan tertuang dalam surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Selain itu, ada beberapa ketentuan saat penyelenggaraan live music berlangsung antara lain, jumlah musisi tak lebih dari empat orang, pengunjung atau tamu tak boleh dansa saat live music berlangsung, dan menjaga volume pengeras suara atau sound system dalam batas wajar.
Musisi wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak. Bahkan musisi tak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung.
Baca Juga: Presiden Grup ONE Championship, Hua Fung Teh: Mencari Bibit Petarung Asal Indonesia
Kelima, yakni pengusaha dilarang menggelar kegiatan khusus live music yang mendatangkan artis terkenal dari dalam ataupun luar negeri dan berpotensi meningkatkan kerumunan orang.
Keenam, "Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019."
Sumber: tempo/detik