Kota Mojokerto mulai menerapkan tatanan kehidupan baru (new normal). Di masa new normal, sanksi tegas pun disiapkan bagi warga yang tidak mengenakan masker di luar rumah.
Baca Juga: Walkot Cimahi Sebut Ada 99 Personel TNI Positif Corona di Pusdikpom Cimahi
Aturan itu tertuang dalam pasal 48 Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto nomor 55 tahun 2020 yang merupakan perubahan Perwali nomor 47 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Kota Mojokerto.
Ayat 3 pasal 48 ini mengatur sanksi berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum atau denda administratif Rp 200.000.
"Pemberian sanksi oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh kepolisian," kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam rilis yang diterima awak media, Jumat, 10 Juli 2020.
Baca Juga: Akses ke Secapa AD Bandung Ditutup setelah Muncul Klaster Corona
Bahkan Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini mengatakan bahwa Perwali yang disahkan 7 Juli lalu juga mengatur pembatasan kapasitas ruangan di tempat usaha. Dalam pasal 13 disebutkan kapasitas ruangan maksimal 30 persen.
Kemudian, untuk para pendatang, wajib membawa hasil rapid test nonreaktif atau hasil tes swab negatif Corona untuk bisa masuk ke Kota Mojokerto.
Sumber: detik.com