Kepala Badan Litbang Kementan, Fadjry Djufry, mengakui bahwa saat ini produk kalung anti corona dikategorikan sebagai jamu.
"Kalung eucalyptus ini sementara berproses di BPOM, izin di BPOM memang tidak menyebut antivirus. Kita ini levelnya yang sudah izin registrasi BPOM itu jamu, tentunya izin edar sudah tahapan verifikasi," jelas Fadjry dalam konferensi pers yang digelar Kementan, Senin 6 Juli 2020.
Belum adanya uji klinis terhadap penemuan mereka itu, jadi alasan kalung tersebut belum didaftarkan sebagai obat herbal berstandar. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa saat ini tidak ada klaim mengenai kalung tersebut merupakan obat virus corona.
Baca Juga: Misteri di Gunung Guntur, Tempat Hilangnya Pendaki Hingga Telanjang
"Tidak ada klaim antivirus di situ, saya harus sampaikan bahwa ini klaimnya jamu. Jadi kalung ini kalung aromaterapi eucalyptus, karena kita menyadari kita memang belum uji klinis," jelasnya.
Fadjry juga memberikan penjelasan terkait tulisan antivirus corona yang tertulis di kalung tersebut. Ia menegaskan, hal itu dilakukan lantaran pihaknya memang bakal mengarah ke sana.
Sebab saat ini, mereka bakal melanjutkan ke tahapan uji klinis dengan bantuan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
"Ini ramai soal tulisan kalung antivirus corona, ya kita akan menuju ke sana. Kenapa belum uji klinis karena makan waktu ya, alhamdulillah UI akan uji klinis," pungkasnya.