Seorang pria yang berinisial RS di Kabupaten Barito Utara berurusan dengan pihak kepolisian. Hal itu karena dirinya menyebar video tak senonoh mantan pacarnya.
Penyebaran video itu dilakukan melalui Instagram pada Mei 2020. RS mengaku kenapa dirinya melakukan hal itu, karena kesal diputusin oleh korban yang merupakan mantan pacarnya.
Baca Juga: Disuruh Mengerjakan Tugas Sekolah, Siswa SMA di Banggai Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamarnya
"Iya betul ada seorang pelaku yang diamankan karena menyebarkan video mesum pacarnya," ujar Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma saat dihubungi, Sabtu, 4 Juli 2020.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa video tersebut diambil pada Maret 2020 di kontrakan milik korban. Saat itu keduanya masih berpacaran dan berstatus mahasiswa.
"Motifnya ya karena sakit hati diputus sama korban," ujar Kapolres.
Merasa kesal, pelaku pun dilaporkan oleh ayah keluarga korban kepada pihak kepolisian setempat. Mendapat laporan itu, polisi kemudian mengamankan pelaku.
Lanjut Dodo, pelaku yang merupakan mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Banjarmasin tersebut diamankan di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB, Sabtu, 4 Juli 2020.
Baca Juga: Mulai Besok, Objek Wisata Benteng Inggris dan Rumah Sukarno di Bengkulu Kembali Beroperasi
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yakni Hp merek Oppo milik korban, Hp merk Realme milik pelaku dan Hp Nokia milik salah seorang saksi.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 29 Jo, Pasal 4 ayat(1) dan pasal 45 ayat (1) Jo dan pasal 27 ayat(1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.