JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki fase penting. DPR RI menyatakan komitmennya untuk membawa regulasi tersebut menuju penyelesaian sebelum berakhirnya masa sidang pada penghujung 2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut 15 Desember 2026 sebagai batas waktu yang ditargetkan untuk menyelesaikan RUU tersebut. Pernyataan itu disampaikan seusai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Target tersebut muncul ketika desakan publik terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset kembali menguat. Isu ini juga menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan kelompok masyarakat dalam aksi di depan Gedung DPR.
Proses menuju pengesahan masih akan melewati sejumlah tahapan. Komisi III DPR sebelumnya menjelaskan bahwa agenda yang disiapkan mencakup penyerapan aspirasi melalui RDPU, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan di tingkat paripurna.
DPR mencatat proses penjaringan masukan telah dilakukan melalui 35 kali RDPU dan tiga kunjungan kerja ke daerah, ditambah berbagai masukan tertulis dari masyarakat. Partisipasi publik juga disebut akan tetap dibuka selama proses pembahasan berlangsung.
Dengan tenggat yang kini telah dipasang, perhatian publik akan tertuju pada proses pembahasan dalam beberapa bulan mendatang. RUU Perampasan Aset sendiri diproyeksikan menjadi salah satu instrumen hukum untuk memperkuat upaya pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.




