JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan perubahan dalam mekanisme penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi. Ke depan, akses terhadap gas melon direncanakan mempertimbangkan tingkat kesejahteraan masyarakat yang tercatat dalam DTSEN.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan kelompok masyarakat yang mendapatkan LPG subsidi nantinya akan diatur agar bantuan pemerintah lebih tepat sasaran. Salah satu acuan yang tengah disiapkan adalah sistem desil.
Dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam sepuluh desil berdasarkan kondisi kesejahteraannya. Desil 1 menggambarkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 berada pada kelompok tertinggi.
Namun masyarakat belum perlu menyimpulkan bahwa kelompok tertentu sudah dilarang membeli LPG 3 kg. Sampai saat ini pemerintah belum mengumumkan batas desil yang nantinya berhak mendapatkan LPG subsidi. Skema tersebut masih berada dalam tahap penyusunan.
Pemerintah juga akan melakukan pembahasan dan pemadanan data bersama sejumlah pihak. Langkah ini diperlukan untuk memastikan data yang digunakan benar-benar menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum kebijakan diterapkan.
Pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengarahkan subsidi energi kepada kelompok yang dinilai lebih membutuhkan. LPG 3 kg sendiri merupakan komoditas bersubsidi yang diperuntukkan bagi konsumen tertentu, termasuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Dengan demikian, rencana terbaru ini belum berarti pembelian LPG 3 kg berdasarkan desil sudah diberlakukan sekarang. Masyarakat masih perlu menunggu ketentuan resmi mengenai kelompok penerima serta mekanisme penerapannya.




