Aktor Ammar Zoni bersiap kembali menjalani masa hukuman di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah proses hukumnya mencapai tahap akhir. Kepastian ini muncul usai putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepadanya dinyatakan tidak dilanjutkan dengan upaya banding.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memastikan bahwa masa tunggu atau masa pikir-pikir selama tujuh hari telah dilewati. Dengan demikian, proses saat ini tinggal menunggu penyelesaian administrasi sebelum eksekusi dilakukan oleh pihak berwenang.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa koordinasi dengan kejaksaan terus berjalan. Hal ini penting untuk memastikan seluruh prosedur pemindahan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, pemindahan Ammar tidak bisa dilakukan secara langsung karena masih menunggu dokumen resmi dari pengadilan. Dokumen tersebut berupa kutipan putusan yang menyatakan bahwa perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang menjadi dasar bagi kejaksaan untuk melakukan eksekusi.
Di sisi lain, meskipun sempat muncul keinginan dari Ammar untuk menjalani masa tahanan di Jakarta, keputusan akhir tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan sejak awal. Berdasarkan surat dari pimpinan Ditjen PAS, ia dijadwalkan kembali ke Nusakambangan setelah seluruh proses persidangan rampung.
Dengan tahapan yang kini memasuki fase akhir, proses pemindahan hanya tinggal menunggu waktu hingga seluruh persyaratan administratif dinyatakan lengkap.






