Kebijakan baru terkait pertahanan kembali dikeluarkan oleh Donald Trump dengan melarang negara sekutu Amerika Serikat mengalihkan senjata buatan AS ke pihak lain. Aturan ini menegaskan posisi Washington dalam mengontrol ketat distribusi persenjataan yang diproduksi industri militernya.
Larangan tersebut mencakup berbagai jenis alutsista, mulai dari senjata ringan hingga sistem persenjataan strategis. Negara sekutu diwajibkan meminta persetujuan langsung dari pemerintah AS sebelum memindahtangankan, menjual kembali, atau memberikan senjata tersebut ke negara ketiga.
Langkah ini diambil dengan alasan menjaga stabilitas global dan mencegah penyalahgunaan senjata. Pemerintah AS menilai pengalihan senjata tanpa pengawasan berpotensi memperkeruh konflik regional serta membuka peluang jatuhnya senjata ke kelompok yang tidak diinginkan.
Kebijakan ini dinilai berdampak pada hubungan pertahanan antara Amerika Serikat dan negara mitranya. Sejumlah negara sekutu harus menyesuaikan ulang perjanjian kerja sama militer, termasuk kontrak pengadaan senjata dan strategi bantuan pertahanan ke negara lain.
Meski menuai pro dan kontra, larangan tersebut menunjukkan sikap tegas AS dalam mempertahankan kendali atas produksi militernya. Kebijakan ini juga memperkuat posisi Amerika Serikat sebagai aktor utama dalam rantai pasok dan regulasi senjata global.






