Perselisihan antara Erika Carlina dan DJ Panda akhirnya mencapai penyelesaian menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026. Erika Carlina secara resmi mencabut laporan dugaan pengancaman yang sebelumnya dilayangkan terhadap DJ Panda di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kuasa hukum Erika Carlina, Muhamad Faisal, menjelaskan bahwa proses menuju perdamaian tidak berjalan singkat. Upaya Restorative Justice (RJ) sempat mengalami kebuntuan pada pertemuan awal. Namun, melalui komunikasi yang intens serta adanya niat baik dari kedua belah pihak, pertemuan lanjutan akhirnya menghasilkan kesepakatan damai.
Muhamad Faisal mengungkapkan bahwa laporan polisi tersebut sebenarnya telah masuk tahap penyelidikan ketika permohonan RJ diajukan. Pada pertemuan pertama, Erika Carlina hadir langsung, tetapi diskusi tidak menemukan titik temu. Sementara pada RJ kedua, prosesnya diwakilkan kepada tim kuasa hukum yang kemudian melakukan pembahasan panjang demi menyelesaikan perkara secara bijaksana.
Pencabutan laporan tersebut dilakukan secara resmi pada 18 Desember 2025, sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh pihak kepolisian. Keputusan ini diambil bukan secara spontan, melainkan melalui pertimbangan matang dari berbagai aspek.
Faisal menegaskan bahwa faktor utama yang mendorong Erika Carlina memilih jalur damai adalah kepentingan anaknya. Demi masa depan sang buah hati, Erika mengesampingkan emosi pribadi. Selain itu, pihak terlapor juga telah menyampaikan permintaan maaf serta mengakui perbuatannya, yang menjadi salah satu poin penting dalam kesepakatan perdamaian.
Lebih lanjut, Faisal menyampaikan bahwa proses penyelesaian ini turut menuntut komitmen nyata dari pihak DJ Panda, mengingat kasus tersebut berkaitan dengan ruang digital dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan tercapainya kesepakatan damai, konflik antara Erika Carlina dan DJ Panda pun resmi berakhir menjelang Natal 2026.






