Proses perceraian antara Andre Taulany dan sang istri, Rien Wartia Trigina atau akrab disapa Erin, masih berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pada sidang yang digelar Rabu (5 November 2025), perkara ini telah memasuki tahap pembuktian, di mana pihak Andre selaku pemohon menghadirkan dua orang saksi.
Kuasa hukum Erin, Wahyu Purnomo, menyampaikan bahwa jalannya persidangan berlangsung tertib dan lancar, karena kedua belah pihak memiliki pemahaman dan prinsip yang sejalan. Ia menjelaskan bahwa pihak pemohon telah memenuhi syarat formal dengan menyerahkan bukti tertulis serta menghadirkan dua saksi, masing-masing merupakan adik Andre dan seorang karyawan.
“Pemohon menyerahkan beberapa bukti tertulis sebagai syarat formal, serta menghadirkan dua saksi — adik dari pemohon dan satu karyawan,” ujar Wahyu Purnomo setelah sidang.
Lebih lanjut, Wahyu menekankan bahwa proses hukum ini berjalan tanpa konflik, lantaran sebelumnya telah tercapai kesepakatan damai antara Andre dan Erin. Keduanya sepakat untuk berpisah secara baik-baik, dan hal ini juga dikonfirmasi oleh para saksi di depan majelis hakim.
“Kedua belah pihak memang sudah bersepakat untuk berpisah dengan cara baik-baik. Dua saksi juga membenarkan hal tersebut,” tambahnya.
Menurut Wahyu, keterangan para saksi tidak bertujuan untuk menjatuhkan pihak lain, melainkan menjelaskan fakta-fakta rumah tangga yang menjadi dasar perpisahan. Salah satu hal yang terungkap adalah bahwa Andre dan Erin sudah tidak tinggal serumah.
Ia menilai majelis hakim sudah cukup memahami situasi rumah tangga pasangan tersebut, sehingga pihak Erin tidak perlu menghadirkan saksi tambahan.
“Karena perceraiannya disepakati secara damai, kami rasa tidak perlu menghadirkan saksi lagi. Saksi yang ada sudah cukup menggambarkan kondisi rumah tangga mereka,” jelas Wahyu.
Sidang tatap muka antara Andre dan Erin kini telah selesai. Kedua pihak hanya tinggal menunggu putusan akhir yang dijadwalkan pada 11 November 2025, dan hasilnya akan diumumkan melalui sistem e-court.
“Tanggal 11 nanti tinggal putusan, tapi disampaikan lewat e-court. Jadi tidak ada sidang tatap muka lagi,” tutup Wahyu Purnomo






