Umi Pipik Ambil Sikap Tegas: Edukasi Netizen soal Etika di Media Sosial

Umi Pipik Ambil Sikap Tegas: Edukasi Netizen soal Etika di Media Sosial

Sherin Monica
2025-05-24 14:37:46
Umi Pipik Ambil Sikap Tegas: Edukasi Netizen soal Etika di Media Sosial
Umi Pipik resmi melaporkan dua akun media sosial ke Polda Metro Jaya


Jakarta – Umi Pipik akhirnya melangkah ke jalur hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/5/2025). Laporan tersebut dilakukan menyusul unggahan bernada penghinaan dan pencemaran nama baik yang dianggap melukai perasaannya sebagai istri mendiang ustaz Jefri Al-Buchori. Kuasa hukumnya, Rendy Anggara Putra, turut mendampingi dan menjelaskan alasan hukum di balik langkah tersebut.




BACA JUGA : Tangkapan Layar Instagram Story Kim Saeron Terakhir Bocor, Sahabat Bergegas Datangi Rumah




Sebelumnya, publik sempat dibuat bertanya-tanya karena yang terlebih dulu bereaksi terhadap unggahan kasar itu adalah sang putra, Abidzar Al-Ghifari, yang melayangkan somasi kepada dua akun media sosial. Namun, pada akhirnya justru Umi Pipik sendiri yang turun langsung ke kepolisian untuk membuat laporan resmi.




"Kenapa Abidzar yang kirim somasi tapi Umi Pipik yang melapor ke polisi? Karena ini delik aduan. Artinya, yang merasa dirugikan langsung yang harus melaporkan," jelas Rendy kepada awak media saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta. Ia menambahkan bahwa delik aduan memang menuntut pihak yang menjadi korban langsung untuk hadir dan menyampaikan laporan kepada pihak berwajib.




“Contohnya juga pernah terjadi pada mantan Presiden Pak Jokowi, ketika beliau merasa nama baiknya dicemarkan, beliau sendiri yang melapor karena itu delik aduan,” sambung Rendy memberi analogi.




Dalam laporan tersebut, Umi Pipik membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar cuitan dari akun-akun Twitter/X yang dilaporkan, serta potongan video dari sebuah podcast yang juga dianggap mengandung unsur penghinaan. Menurut Rendy, ada dua akun yang saat ini sudah resmi dilaporkan, yakni akun dengan nama @sound****** dan @franco*****.




"Akun @sound****** itu melontarkan komentar yang sangat tidak pantas kepada Umi Pipik, sedangkan akun satunya bahkan lebih kasar lagi," ungkap Rendy. Bukti-bukti tersebut, lanjutnya, telah dikumpulkan secara lengkap dan disusun rapi untuk mendukung laporan hukum yang dibuat oleh kliennya.




Di sisi lain, kehadiran Umi Pipik di kepolisian bukan hanya sebagai bentuk perlawanan terhadap komentar negatif, tetapi juga sebagai upaya menegaskan hak setiap warga negara atas perlindungan hukum dari tindakan perundungan digital. Ia merasa bahwa banyak orang kini semakin sembrono dalam menggunakan media sosial, dan lupa bahwa ucapan di dunia maya pun bisa memiliki konsekuensi hukum di dunia nyata.




“Sebagai warga negara, saya juga berhak dilindungi. Ini bukan semata-mata soal saya pribadi, tapi juga bentuk pembelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam berkomentar,” ujar Umi Pipik di hadapan media.




Ia juga menyebut bahwa langkah hukum ini diambil bukan semata-mata untuk membalas, melainkan agar netizen yang merasa bisa berkata sesuka hati di ruang digital bisa diberi efek jera. Ia berharap kejadian ini menjadi pengingat bahwa tidak semua hal bisa diselesaikan dengan diam atau dibiarkan berlarut-larut.




BACA JUGA : Jennifer Coppen dan Zoe Wassink Minta Privasi, Harap Selesaikan Masalah Secara Dewasa





Rendy menambahkan bahwa laporan yang diajukan kliennya terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Saat ini, laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tengah dalam tahap awal penyelidikan.




Dengan laporan ini, Umi Pipik menegaskan bahwa tidak ada satu pun individu yang kebal hukum di media sosial. Ruang digital bukan tempat untuk menyerang pribadi orang lain tanpa dasar atau bukti, apalagi dengan kata-kata yang merendahkan.


Share :