Kelangkaan gas LPG 3 Kg yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia semakin memunculkan masalah bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil. Antrian mengular terlihat di sejumlah agen resmi Pertamina yang menjual LPG 3 Kg, sementara banyak warung-warung kecil dan UMKM kesulitan mendapatkan pasokan gas dengan harga yang wajar.
Kebijakan terbaru pemerintah yang membatasi penjualan LPG 3 Kg hanya melalui agen resmi dan melarang pengecer untuk menjualnya kepada konsumen, turut memperburuk situasi ini. Pengecer yang selama ini menjadi mitra bagi warung-warung UMKM kini tak dapat lagi menyediakan gas dengan mudah, yang mengakibatkan banyak usaha kecil terganggu bahkan terpaksa tutup.
Warung-warung kecil yang menggantungkan kelangsungan usahanya pada gas 3 Kg kini harus menunggu berhari-hari untuk mendapatkan pasokan dari agen, sementara harga jual LPG di pasaran semakin tidak terjangkau oleh banyak pihak. Antrian panjang di agen-agen LPG membuat masyarakat dan pelaku usaha semakin frustasi.
Sejumlah pelaku UMKM mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah membuat mereka kesulitan memenuhi kebutuhan usaha, terutama bagi usaha kecil yang membutuhkan pasokan gas secara rutin untuk operasional. Hal ini berdampak pada kelangsungan bisnis mereka, bahkan ada yang terpaksa menutup sementara warung mereka.
Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, juga mengkritik kebijakan ini. Menurutnya, larangan bagi pengecer untuk menjual LPG 3 Kg justru mematikan usaha-usaha kecil yang selama ini bergantung pada penjualan gas tersebut. Fahmy meminta pemerintah segera mengevaluasi kebijakan ini dan memperhatikan nasib para pelaku UMKM yang dirugikan.
"Selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengkais pendapat dengan berjualan LPG 3 Kg. Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka" Ungkap Fahmy.
Seiring dengan kelangkaan ini, masyarakat semakin khawatir jika kebijakan ini berlanjut, terutama dengan semakin terbatasnya akses terhadap gas subsidi yang seharusnya dapat dijangkau oleh pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah diharapkan segera turun tangan untuk menanggulangi kelangkaan ini, serta mempertimbangkan kembali kebijakan pembatasan distribusi LPG 3 Kg agar tidak menambah beban bagi sektor UMKM yang sudah berjuang di tengah kondisi ekonomi yang sulit.