Terdakwa Kasus Timah Harvey Moeis, Dihukum 6,5 Tahun Penjara dan Denda 210 Miliar

Terdakwa Kasus Timah Harvey Moeis, Dihukum 6,5 Tahun Penjara dan Denda 210 Miliar

Ramadhan Subekti
2024-12-23 19:00:00
Terdakwa Kasus Timah Harvey Moeis, Dihukum 6,5 Tahun Penjara dan Denda 210 Miliar
Terdakwa Kasus Tata Niaga Timah Harvey Moeis (Foto: Antara)

Pengusaha yang juga terdakwa kasus pencucian tata niaga timah Harvey Moeis  di vonis 6,5 tahun penjara dan denda 210 miliar. Suami Sandra Dewi ini terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.


Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ungkap Hakim Eko dalam pembacaan amar putusan. 


Dalam persidangan, Hervey juga dijatuhi hukuman denda senilai Rp 210 Miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, sisa kewajiban akan digantikan dengan hukuman penjara.


Perbuatan Harvey telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp 300 triliun. Jumlah ini mencerminkan dampak signifikan dari tindakannya terhadap stabilitas ekonomi dan keuangan negara. Kerugian tersebut bukan hanya sekadar angka, tetapi juga menggambarkan potensi hilangnya dana yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, program kesejahteraan masyarakat, serta mendukung sektor-sektor strategis lainnya.


Share :

HEADLINE  

Petisi Tolak PPN 12% Untuk Presiden Prabowo Tembus 100 Ribu Orang

 by Ramadhan Subekti

December 19, 2024 13:36:55


COVID-19 Melonjak di Jepang, 15 Ribu Kasus Baru Dilaporkan

 by Ramadhan Subekti

December 17, 2024 21:45:00


Babak Baru Omnibus Law, Kepala Daerah Dipilih DPRD?

 by Ramadhan Subekti

December 17, 2024 15:00:54