Pengusaha yang juga terdakwa kasus pencucian tata niaga timah Harvey Moeis di vonis 6,5 tahun penjara dan denda 210 miliar. Suami Sandra Dewi ini terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.
Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ungkap Hakim Eko dalam pembacaan amar putusan.
Dalam persidangan, Hervey juga dijatuhi hukuman denda senilai Rp 210 Miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, sisa kewajiban akan digantikan dengan hukuman penjara.
Perbuatan Harvey telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp 300 triliun. Jumlah ini mencerminkan dampak signifikan dari tindakannya terhadap stabilitas ekonomi dan keuangan negara. Kerugian tersebut bukan hanya sekadar angka, tetapi juga menggambarkan potensi hilangnya dana yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, program kesejahteraan masyarakat, serta mendukung sektor-sektor strategis lainnya.