Aniaya David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Shane Lukas 5 Tahun

Aniaya David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Shane Lukas 5 Tahun

Ajeng Conny Pradestina
2023-09-07 15:04:26
Aniaya David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Shane Lukas 5 Tahun
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara (foto: tangkapan layar youtube Kompas.com)

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio serta sahabatnya, Shane Lukas hari ini menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023.

Mario divonis 12 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora. Sementara Shane Lukas yang juga terbukti melakukan penganiayaan pada David mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.

Baca jugaProfil dan Biodata Alimin Ribut Sujono: Umur, Agama, IG, Hakim Pimpin Sidang Mario Dandy

Vonis Hukuman Mario Dandy


Dalam sidang putusan tersebut, hakim Alimin Ribut Sudjono menjatuhkan vonis pidaha 12 tahun penjara pada Mario Dandy atas kasus penganiayaan berat yang berencana terhadap David Ozora. Mario Dandy dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke01 KUHP.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Hakim menilai tidak ada pembenaran atas kasus yang dilakukan oleh mario Dandy dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hakim juga menilai taka da hal yang meringankan bagi Mario Dandy.

"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata Hakim.

Vonis Pidana Shane Lukas


Sementara Shane Lukas dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena telah terbukti melakukan penganiayaan berat pada David Ozora.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Hakim Alimin Ribut Sudjono.

Shane dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan putusan hakim atas terdakwa Shane Lukas adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David.

Sementara itu, hal meringankan bagi Shane, yaitu dengan terdakwa mencegah saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat telah meninggalkan akibat yang lebih fatal.

 


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30