Fakta-Fakta Panji Gumilang Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Fakta-Fakta Panji Gumilang Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Ajeng Conny Pradestina
2023-08-02 13:54:17
Fakta-Fakta Panji Gumilang Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (foto: ANTARA / Raisan Al Farisi)

Berikut adalah sejumlah fakta terkait penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut sebagao tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam.

Baca juga: Profil dan Biodata Remi Lucidi: Umur, Karier, IG, Selebgram Tewas Jatuh dari Lantai 68 Gedung di Hong Kong

Diperiksa oleh Bareskrim Selama 4 Jam

Panji Gumilang menghadiri panggilan kedua dari Bareskrim pada Selasa, 1 Agustus 2023. Sebelumnya, Panji tak menghadiri panggilan pertama Bareskrim pada minggu lalu karena alasan sakit.

Panji tiba di Mabes Polri pada pukul 13.15 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Ia kemudian menjalani pemeriksaan selama 4 jam.

"Dalam proses pemeriksaan kesehatan dinyatakan kondisinya sehat dan layak untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip dari Tempo.com.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Selama pemeriksaan, Panji Gumilang disebut mengoreksi kurang lebih 5 kali jawaban dalam proses Berita Acara Pemeriksaan yang selesai pada pukul 19.30 WIB. Bareskrim kemudian melakukan gelar perkara hingga akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka.

Sebelumnya, Bareskrim telah melakukan pemeriksaan pada 40 orang saksi dan 17 ahli dalam perkara dugaan tindak pidana pinstaan agama, ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Panji. Ditambah lagi terdapat tiga alat bukti dan satu surat yang memperkuat pemeriksaan.

Ancaman Hukuman bagi Panji

Panji Gumilang terancam terjerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ancaman hukuman 10 tahun, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE ancaman 6 tahun dan Pasal 156a KUHP ancaman 5 tahun.

 


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30