Terdakwa kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa membeberkan sejumlah bukti bahwa kasus yang menderanya tersebut nyata konspirasi dan rekayasa yang ada sutradaranya. Konspirasi dan rekayasa sengaja dibuat lewat kasus narkoba dengan tujuan untuk menjatuhkan karirnya di kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan jenderal bintang dua tersebut di sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 13 April 2023.
Bukti adanya skenario dan sutradara di balik kasus narkoba Teddy Minahasa terungkap dari keterangan dua tersangka lain yakni Janto dan M Nasir.
Baca juga: Sejumlah Kejanggalan Diungkap, Ahli Psikologi Forensik Nilai Teddy Minahasa Target Kriminalisasi
Sejatinya, kedua tersangka itu memiliki penasihat hukum yakni Adriel Purba. Namun akhirnya kuasa hukum dicabut karena Janto dan Nasir tidak nyaman dengan Adriel Purba yang dinilai terlalu mengarahkan skenario kasus.
"Menjelang masa persidangan, Janto dan M. Nasir mencabut kuasa hukum Adriel karena tidak sesuai dengan hati nurani dari kedua tersangka ini," kata Teddy saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 13 April 2023.
Kemudian saat proses persidangan dengan terdakwa Teddy, Janto dan M Nasir dihadirkan sebagai saksi. Keduanya disebut Teddy, diarahkan seseorang untuk menyeret namanya dalam perkara tersebut.
"Selama proses penyidikan “ada yang mengarahkan” untuk mengaitkan nama saya dalam perkara ini, meskipun kedua tersangka tersebut tidak mengenal saya. Yang mengarahkan tersebut menurut saksi Janto P. Situmorang dan M. Nasir adalah Penyidik," ungkap Teddy Minahasa di muka persidangan.
Seperti diketahui di persidangan sebelumnya, pada Senin 20 Februari 2023 yang menghadirkan mantan anggota Polsek Muara Baru Janto Situmorang dan Muhammad Nasir duduk sebagai saksi dicecar beberapa pertanyan oleh Teddy Minahasa.
"Apakah selama proses penyidikan yang saudara alami di Polda Metro Jaya, pernah ada yang mengarahkan saudara untuk mengait-kaitkan nama saya dalam perkara ini?" tanya Teddy.
"Kalau untuk itu, ada pak," jawab Janto.
Teddy juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut juga memintanya agar waspada karena ada skenario yang disiapkan di persidangan, dimana Linda Linda Pujiastuti diarahkan untuk mengaku sebagai wanita simpanan Teddy Minahasa.
"Kedua terdakwa tersebut juga bercerita kepada saya untuk “waspada”, karena skenario dari Adriel Viari Purba akan menyuruh Linda Pujiastuti untuk mengaku sebagai “wanita simpanan” saya. Dan ternyata benar, bahkan Linda Pujiastuti mengklaim sebagai istri siri saya dan memiliki anak dari pernikahan siri dengan saya," paparnya.
Menurut Teddy Minahasa pengakuan ngawur Linda tersebut sangat tidak masuk akal. Tidak hanya itu pengakuan Linda juga sangat rancu, mana mungkin bisa terjadi pernikahan siri dengan seseorang yang dengan nama samaran, terlebih memiliki seorang suami pula.
"Istilah Nikah Siri hanya ada dalam agama Islam. Bahkan saya sama sekali tidak tahu nama asli Linda Pujiastuti, karena setahu saya bernama Anita. Bagaimana mungkin menikah siri tidak pakai nama asli ? dan yang lebih tidak masuk akal adalah Linda Pujiastuti masih memiliki suami. Bagaimana bisa, seorang wanita yang menjadi istri orang lalu menikah dengan orang lain ?," tanya Teddy Minahasa membantah pengakuan ngawur Linda.
Teddy Minahasa juga memberikan bantahan telak terkait pengakuan Linda yang memiliki anak dari hasil hubungan tersebut. Menurut Teddy pengakuan tersebut sangat tidak masuk akal dan jelas tidak bisa dibuktikan di persidangan.
"Terkait dengan memiliki anak dari hasil pernikahan siri dengan saya, sangatlah mudah dibuktikan dengan tes DNA," tegas Teddy Minahasa.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Teddy Minahasa Sebut Ada Konspirasi dalam Sidang Pledoi
Mengutip keterangan dari Arman Depari, Teddy Minahasa menyebut Linda adalah seorang pembohong besar yang keterangan-keterangannya jelas tidak bisa dipercayai.
"Mantan Deputi Pemberantasan di BNN RI, Irjen. Pol. (P) Arman Depari pada saat diwawancarai oleh TV ONE pada akhir Maret 2023 lalu mengatakan “bahwa Linda Pujiastuti adalah informan minta pulsa, 1000% informasinya zonk dan bohong, serta perlu dilakukan tes 26 kejiwaannya," imbuh Teddy Minahasa.
Selanjutnya, agenda persidangan kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut akan berlanjut ke agenda sidang replik di tanggal 18 April 2023. Setelah itu berlanjut ke agenda sidang duplik pada tanggal 28 April 2023.