Inilah profil dan biodata Rafael Alun Trisambodo, salah satu
pejabat di Kanwil DJP Jakarta yang resmi dicopot dari jabatan strukturalnya
oleh Menteri Sri Mulyani pada Jumat, 24 Februari 2023.
Hal ini berkaitan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael bernama Mario Dandy Satrio terhadap korban atas nama David yang hingga kini belum sadarkan diri.
Baca juga: Buntut Viral Kasus Penganiayaan, Sri Mulyani Copot Jabatan Struktural Rafael Alun Trisambodo
Usai Mario ditangkap, banyak publik yang juga menyoroti
harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. Ia diketahui memiliki kekayaan mencapai
Rp56 Miliar.
Profil Rafael Alun Trisambodo
Sebelum dicopot dari jabatannya, Rafael Alun Trisambodo merupakan
Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP Kanwil Jakarta
Selatan). Ia adalah lulusan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Indonesia tahun 2002.
Karier Rafael Alun Trisambodo
Sebelum menduduki jabatan di kantor wilayah, Rafael Alun
Trisambodo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal
Asing II pada 2018.
Di tahun 2017, Rafael menjabat sebagai Kepala Bidang
Pemeriksaan Penyidikan dan Penaguhan Kanwil DPJ Jawa Timur I. Sebelumnya ia
adalah Kepala kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Sutubondo di tahun
2015.
Ia juga pernah mengemban tugas sebagai Kepala Bidang
Pemeriksanaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I pada
tahun 2013.
Kekayaan Rafael Alun Trisambodo
Usai kasus penganiayaan yang dilakukan Mario, kekayaan Rafael
Alun Trisambodo turut menjadi sorotan. Ia tercatat memiliki kekayaan mencapai
Rp 56 Miliar dengan rincian sebagai berikut.
1. Tanah bangunan (Rp51,93 miliar)
- Tanah dan bangunan di Jakarta Selatan (hasil sendiri) seluas
324 m²/502 m² senilai Rp13,55 miliar.
- Tanah dan bangunan di Jakarta Barat (hasil sendiri) 766
m²/559 m² senilai Rp21,91 miliar.
- Tanah dan bangunan di Jakarta Barat (hasil sendiri) 300
m²/265 m² senilai Rp4,81 miliar.
- Tanah dan bangunan di Jakarta Barat (hibah tanpa akta) 1369
m²/150 m² senilai Rp9,31 miliar.
- Tanah dan bangunan di Jakarta Barat (hibah tanpa akta) 78
m²/120 m² senilai Rp1,26 miliar.
- Tanah dan bangunan di Manado (hasil sendiri) 337 m²/115 m²
senilai Rp182.113.000.
- Tanah dan bangunan di Manado (hasil sendiri) 528 m²/150 m²
senilai Rp326.205.000.
- Tanah di Manado seluas 300 m² (hasil sendiri) senilai
Rp90.060.000.
- Tanah di Sleman seluas 525 m² (hasil sendiri) senilai
Rp75.000.000.
- Tanah di Sleman seluas 178,5 m² (warisan) senilai
Rp267.750.000.
- Tanah di Sleman seluas 69 m² (warisan) senilai
Rp138.000.000.
2. Alat transportasi dan mesin (Rp425 juta)
- Mobil Toyota Camry tahun 2008 (hasil sendiri) senilai
Rp125.000.000.
- Mobil Toyota Kijang tahun 2018 (hasil sendiri) senilai
Rp300.000.000.
3. Harga bergerak lainnya (Rp420 juta)
4. Surat berharga (Rp1,55 miliar)
5. Kas dan setara kas (Rp1,34 miliar)
6. Harta lainnya (Rp419.040.381)
Gaji dan Tunjangan Rafael Alun Trisambodo
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019
tentang upah PNS sesuai masa kerja golongan (MKG), gaji pokok Rafael Alun
Trisambodo diperkirakan adalah Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.
Sementara itu, sebagai PNS ia juga menerima tunjangan. Besar tunjangan untuk golongan eselon III adalah Rp37,21 juta hingga Rp46,47 juta per bulan.
Baca juga: Sosok dan Profil Mario Dandy Satrio, Anak Pejabat Suka Pamer Harta Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Nama Lengkap | : Rafael Alun Trisambodo |
Pendidikan | : Universitas Indonesia |
Jabatan | : Pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan |
Domisili | : Jakarta |