Inilah fakta lengkap terkait ditetapkannya Rizky Billar
sebagai tersangka dalam kasus KDRT pada istrinya, Lesti Kejora. Sebagai
tersangka, Rizky Billar terancam mendapat hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Hari ini Rizky Billar menjalani pemeriksaan di Polres Jaksel dan dicecar dengan 38 pertanyaan. Ia bersama sang pengacara hadir pukul 11.00 WIB tanpa diketahui awak media.
Baca juga: Ini Tanggapan Deddy Corbuzier Diserang Netizen Akibat Undang Lesti Kejora dan Rizky Billar
Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka
Penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) malam.
"Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky
dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan.
Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara
Setelah statusnya menjadi tersangka, Rizky Billar terancam
hukuman maksimal 5 tahun penjara karena dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.
Lesti Kejora Laporkan Kasus KDRT Rizky Billar
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 29 September 2022 lalu. Kekerasan dilakukan Rizky Billar di rumah keduanya di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca juga: Fakta Lengkap Kelahiran Anak Lesti dan Rizky Billar yang Masih Berusia 8 Bulan
Selain itu, baru-baru ini muncul rekaman video CCTV
saat Rizky Billar diduga melempar bola billiar kea rah Lesti Kejora.