Ternyata ini motif dan alasan lengkap Ferdy Sambo lakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J, yang melibatkan Bharada E dan Brigadir RR.
Irjen Ferdy Sambo sudah mengakui bahwa ia melakukan pembunuhan berencana kepada ajudannya, Brigadir J aka Novriansyah Yosua Hutabarat di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo juga mengaku bahwa ia melibatkan dua ajudannya, Bharada E aka Richard Eliezer dan Brigadir RR aka Ricky Rizal.
Baca Juga: Link Rekaman Video CCTV Pembunuhan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Lalu, apa motif serta alasannya? Ini motif dan alasan lengkap Ferdy Sambo lakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J, yang melibatkan Bharada E dan Brigadir RR.
Motif dan Alasan Lengkap Ferdy Sambo Lakukan Pembunuhan Berencana
Melalui sebuah kertas yang dibacakan kuasa hukumnya, Arman Hanis, Ferdy Sambo mengakui bahwa ia telah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Adapun motif dan alasan Ferdy Sambo tega membunuh ajudannya sendiri adalah karena ia marah dan kesal mendengar adanya laporan bahwa istrinya, Putri Candrawathi di lecehkan Brigadir J di Magelang, Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, pun membenarkan hal ini setelah Ferdy Sambo bersaksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Dalam keterangannya tersangka FS (Ferdy Sambo) mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathi) yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Andi.
Libatkan Bharada E dan Brigadir RR
Untuk menyusun skenario pemubunuhan tersebut, Ferdy Sambo melibatkan dua ajudannya, Bharada E dan Brigadir RR. Dimana Bharada E bertugas sebagai eksekutor dan Brigadir RR bertugas sebagai pengawas dan pemberi aba-aba.
"Kemudian FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua," ungkap Andi.
Ancaman Hukuman
Polri juga sudah menetapkan 4 tersangka utama dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'aruf.
Ke-empat nama tersebut kini dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Daftar Lengkap 4 Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Ada Bharada E hingga Ferdy Sambo
Itulah, motif dan alasan lengkap Ferdy Sambo lakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J, yang melibatkan Bharada E dan Brigadir RR.