Syarat Vaksin Covid-19 Booster Kedua, Mulai Diedarkan untuk Nakes

Syarat Vaksin Covid-19 Booster Kedua, Mulai Diedarkan untuk Nakes

Andrico Rafly Fadjarianto
2022-07-28 14:30:00
Syarat Vaksin Covid-19 Booster Kedua, Mulai Diedarkan untuk Nakes
Syarat Vaksin Covid-19 Booster Kedua (Foto: Istimewa)

Berikut adalah syarat vaksin Covid-19 booster kedua, yang sudah mulai diedarkan untuk para tenaga kesehatan (nakes).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mulai mengedarkan vaksin Covid-19  booster kedua atau vaksin dosis keempat pada Jumat, 29 Juli 2022.

Untuk gelombang pertama penerima vaksin booster kedua ini adalah tenaga kesehatan yang bekerja di berbagai instansi kesehatan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Mulai 17 Juli 2022 Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Cek Aturan Lengkapnya

Lalu, apa saja syarat-syaratnya? Berikut adalah syarat vaksin Covid-19 booster kedua.

Vaksin Covid-19 Booster Kedua untuk Nakes


Kemenkes telah mulai mengedarkan vaksin Covid-19  booster kedua atau vaksin dosis keempat pada Jumat, 29 Juli 2022.

Perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang mulai naik, serta para nakes yang juga sudah kembali banyak yang terinfeksi virus Covid-19, menjadi alasan Kemenkes mengedarkan vaksin booster kedua ini.

"Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-10 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan," terang Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM.

Pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua bakal dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Syarat Vaksin Covid-19 Booster Kedua


Sementara untuk para nakes, syarat untuk bisa menerima vaksin booster kedua ini adalah setidaknya sudah disuntik vaksin Covid-19 booster pertama enam bulan sebelumnya. 

"Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan. Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada," jelas Maxi.

Itulah, syarat vaksin Covid-19 booster kedua, yang sudah mulai diedarkan untuk para tenaga kesehatan.

Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30