Berikut adalah fakta-fakta kronologi kasus polisi tembak mati polisi di Jakarta, yang menewaskan Brigadir J.
Pada Jumat, 8 Juli 2022, terjadi sebuah insiden dimana seorang polisi menembak mati sesama polisi di kediaman seorang Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Diketahui bahwa Bharada E menembak mati Brigadir J yang merupakan Ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kronologi Doni Salmanan Ditangkap dan Ditahan Polisi, Berawal dari Kasus Quotex
Lalu, apa penyebabnya? Dan bagaimana kronologi kejadiannya? Berikut adalah fakta-fakta kronologi kasus polisi tembak mati polisi di Jakarta.
Brigadir J Lakukan Pelecehan ke Isri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Diketahui bahwa sebelum kejadian, Brigadir J masuk tanpa ijin ke kamar pribadi Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, yang mana saat itu hanya ada sang istri. Di dalam kamar, Brigadir J melakukan pelecehan ke istri atasannya tersebut sambil menodongkan senjata.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Karopenmas Divisi Humas, Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Diketahui bahwa Irjen Ferdy Sambo sedang berada di luar untuk melakukan tes PCR. Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut pun berteriak hingga terdengar oleh Bharada E, dan ia pun langsung bergegas ke sumber suara.
Brigadir J Memulai Tembakan
Pada saat Bharada E memasuki kamar tersebut, terjadi percekcokan antara kedua polisi ini. Karena merasa terkepung, Brigadir J pun memulai tembakan. Bharada E pun membalas tembakkan tersebut. Terhitung Brigadir J melepaskan 7 tembakan yang dibalas oleh Bharada E dengan 5 tembakan.
“Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” lanjut Ramadhan.
Ferdy Sambo Pulang Usai Ditelepon Istri
Irjen Ferdy Sambo yang sedang melakukan tes PCR, bergegas pulang setelah mendapatkan telepon dari sang istri. Saat sudah sampai di rumah, Irjen Ferdy Sambo mendapati Brigadir J sudah tidak bernyawa.
Setelahnya, Irjen Ferdy Sambo melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian setempat. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dikerahkan untuk melakukan olah TKP.
Hasil Pemeriksaan Forensik
Tim forensik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan forensik pada jasad Brigadir J. Jari Brigadir J putus dan tubuhnya ditemukan luka sayatan yang semuanya berasal dari tembakan dari rekannya.
Adapun senjata yang digunakan oleh masing-masing anggota kepolisian tersebut adalah senapan jenis HS 16 yang digunakan oleh Brigadir J dan pistol jenis Glock yang digunakan oleh Bharada E.
Itulah, fakta-fakta kronologi kasus polisi tembak mati polisi di Jakarta, yang menewaskan Brigadir J.