Merpati Segera Ditutup, Erick Thohir: Daripada Zalim, Lebih Baik Diselesaikan

Merpati Segera Ditutup, Erick Thohir: Daripada Zalim, Lebih Baik Diselesaikan

Ajeng Conny Pradestina
2022-06-08 09:59:10
Merpati Segera Ditutup, Erick Thohir: Daripada Zalim, Lebih Baik Diselesaikan
Menteri BUMN Erick Thohir

Merpati menjadi satu dari tujuh perusahaan BUMN yang akan ditutup. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah meminta PT Danareksa (Persero) dan PT PPA (Persero) untuk melakukan perbaikan pada perusahaan yang kurang baik, melikuidasi perusahaan jika memang perlu, terlebih perusahaan yang sudah lama tidak beroperasi.

"Jangan sampai kita juga zalim kepada para pekerja yang terkatung-katung, lebih baik diselesaikan. Asetnya yang masih bisa dimanfaatkan kita coba sinergikan misalnya Merpati ada maintenance, bisa dengan Garuda atau Pelita Air," ujar Erick selepas rapat dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/.6/22).

Baca juga: Laba Bersih BUMN 2021 Mencapai Rp 126 T, Erick Thohir: Pencapaian Luar Biasa!

Merpati Airlines telah dinyatakan pailit usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pada Kamis, 2 Juni 2022.

Menurut Direktur Utama PPA, Yadi Jaya Ruchandi pihaknya telah melakukan penyelesaian permasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan.

"Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014," kata Yadi.

Merpati Airlines tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasiannya (Air Operator Certificate) sebagai syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut sejak 2015. Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 14 November 2018, disepakati pembayaran kepada pihak ketiga termasuk pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.

Perusahaan Merpati Airlines  memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020. Namun, satu-satunya calon investor yang berminat tak mampu menyediakan pendanaan hingga pembatalan homologasi. Sehingga kewajiban pada pihak ketiga termasuk pesangon karyawan akan dibayarkan dari pernjualan aset Merpati Airlines.

Baca juga: 3 Alasan BUMN Tidak Sponsori Formula E, Masalah Proposal Hingga Fokus G20

"Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak," pungkas Yadi.


Share :