Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa Pemerintah
Republik Indonesia telah melarang ekspor energi baru terbarukan (EBT) ke luar
negeri. Hal tersebut berlaku sama dengan kebijakan domestic market obligation
(DMO) baru bara dan minyak goreng.
Dalam hal ini Erick menyebut pemeritah mengutamakan kebutuhan dalam negeri karena bauran listrik dari energi bersih secara nasional masih berada di kisaran 11,7 persen
Baca juga: Erick Thohir Sebut Account Officer PNM Pahlawan Bangsa di Era Modern
"Kita sebagai negara yang mandiri harus memprioritaskan
kebutuhan dalam negeri daripada kebutuhan negara lain. Tapi, bukan berarti kita
anti asing. Tetap kita lakukan seperti yang kita lakukan kepada batu bara dan
minyak sawit," kata Erick Thohir dikutip dari Antara.
Menurut Erick, keputusan pemerintah untuk melarang ekspor
listrik dan energi bersih ke luar negeri meurpakan kebijakan yang lumrah
terjadi. Terlebih pemerintah kini sedang aktif mendorong pembangunan dan
pengembangan industri hijau.
"Ketika negara membutuhkan energi terbarukan
diprioritaskan ke dalam negeri sebelum ke luar negeri. Itu mah sah-sah
saja," tambahnya.
Pemerintah akan segera membuat peraturan resmi terkait
larang ekspor EBT ke luar negeri. Namun, jika ada perusahaan asing yang masuk
ke RI dan membangun proyek EBT yang hasilnya tidak disalurkan ke luar
Indonesia, pemerintah tetap mengizinkan.
Baca juga: Dividen Rp41 T, Relawan Etho Apresiasi Kinerja Menteri BUMN Erick Thohir
Kepala Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada
Deendarlianto menilai larangan ekspor EBT tidak akan berdampak terhadap penanaman
modal asing (PMA), mengingat kebutuhan RI terhadap energi bersih masih sangat
besar.